Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani

- 16 April 2022, 18:45 WIB
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani
Kabar Terbaru Soal THR Bagi ASN, TNI dan Polri, Ini Kata Sri Mulyani /tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI

PURWAKARTA NEWS - Ini adalah kabar terbaru soal tunjangan hari raya (THR) yang diperuntukan bagi ASN, TNI dan Polri dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang, THR bagi ASN, TNI dan Polri akan dibagikan pada 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari laman Antara pada Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Kapolda Jabar: Hasil Pantauan Sukabumi dan Bogor Sudah Siap

Untuk pengajuan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga kata Sri Mulyani, Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani juga mengatakan, jika dikemudian hari ada masalah teknis yang mengganggu jalannya pembagian THR pada H-10 lebaran, maka akan dibagikan pasca lebaran Idul Fitri.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H-10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.

Baca Juga: Link Download Lagu MP3 Video MP4 : Memikirkan dia, Resah hati ini tanpanya - SEVENTEEN Lengkap dengan Lirik

Ia menjelaskan THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nama Anda Terdaptar Jadi Penerima BSU BPJS Ketenagarjaan, Ini Jadwal Pencairannya

THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Ia menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui K/L dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Hari Ini, 16 April 2022 Lengkap dengan Doa Buka Puasa

Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.

Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji bulan ketiga belas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.***

 

Editor: Solahudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini