Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah, Ini Kata Komisi VIII DPR RI

- 14 April 2022, 16:24 WIB
ILUSTRASI, Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah, Ini Kata Komisi VIII DPR RI
ILUSTRASI, Biaya Haji 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah, Ini Kata Komisi VIII DPR RI /Unsplash/@alswedi07/

PURWAKARTA NEWS - Biaya Haji 2022 sudah ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per jamaah.

Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sekarang ini Biaya Haji 2022 sudah berlaku.

Komisi VIII DPR RI sudah menyetujui untuk Biaya Haji 2022 sebasar Rp39.886.009.

Baca Juga: Tayang 30 April 2022 Inilah Sinopsis Film KKN Di Desa Penari, Film Horor Terbaru

Pada tanggal 13 april 2022 kemarin, Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyelenggarankan rapat Penetapan Biaya Haji 2022 di Gedung DPR RI.

Menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto jamaah haji tahun sekarang ini tidak dibebankan tambahan biaya karena akan diambil dari alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020.

"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," kata Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lagi Terduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," katanya.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah