Cara Isi eHAC yang Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Semua Moda Transportasi,

- 13 April 2022, 12:40 WIB
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.
Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. /Dok. Kemenkes/

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini cara isi eHAC di PeduliLindungi yang menjadi syarat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 untuk semua moda transportasi.

Diketahui Pengisian eHAC di Pelindungi tersebut di wajibkan sesuia dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022.

 

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

Baca Juga: Pengisian eHAC di PeduliLindungi Jadi Syarat Mudik 2022 Untuk Seluruh Moda Transportasi, Kata Kemenkes

Baca Juga: Download Minecraft Dungeons Ultimate DLC Bundle, Instal dan Mainkan Hanya di PC

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Pepes Tahu Teri Lengkap dengan Bahan-bahanya Hingga Siap Saji

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  • Pilih tanggal keberangkatan
  • Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  • Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Baca Juga: Link Download Gratis Minecraft The Wild Update 1.18.12.01 Resmi dari Mojang Studios

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x