PURWAKARTA NEWS - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri oleh Bareskrim Polri.
Ditetapakannya Richard Lee jadi tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan hal demikian.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis Selasa 5 April 2022.
Baca Juga: Komedian M Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Ini Kata Bareskrim Polri
Baca Juga: Bedanya Y2mate.com, Y2mate.is, Y2mate.tools: Audio Video Downloader Gratis Format MP3 dan MP4
Baca Juga: Download Minecraft Dungeons Ultimate DLC Bundle, Mainkan Sekarang Untuk PC
Aliansyah menerangkan, terdapat dua laporan polisi terhadap Richard Lee. Pertama terkait pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
Sementara kasus kedua terkait ilegal akses, dimana Richard Lee mengakses akun Instagramnya yang sudah disita polisi dalam rangka menghilangkan barang bukti.
"Ada dua LP, yaitu pencemaran nama baik dan ilegal akses," jelasnya.