Jasa Pawang Hujan Terutang Pajak? Jelas dong, Harus Laporkan SPT Tahunan, Kata Stafsus Sri Mulyani

- 23 Maret 2022, 12:12 WIB
Rara Istiana Wulandari, pawang hujan MotoGP Mandalika yang meraup honor atau bayaran ratusan juta rupiah, atas jasanya mengendalikan hujan
Rara Istiana Wulandari, pawang hujan MotoGP Mandalika yang meraup honor atau bayaran ratusan juta rupiah, atas jasanya mengendalikan hujan /Instagram @rara_cahayotarotindigoo/

 

PURWAKARTA NEWS - Akhir-akhir ini tengah ramai perbincangan terkait pawang hujan, yakni seseorang yang bisa mengendalikan hujan.

Pawang hujan sendiri sudah dikenal di Indonesia sejak jaman dahaulu kala, jasa profesi ini biasa dipakai dalam acara-acara tertentu.

Tak laput, jasa pawang hujan juga dipakai dalam acara bergengsi, yang ramai baru-baru ini yakni pawang hujan Mandalika.

Baca Juga: Persib Putar Otak Cari Pengganti Henhen dan Ardi, Robert Alberts Buka Kesempatan Pemain Muda Tampil

Baca Juga: Jadwal Lengkap UTBK SBMPTN 2022, Berikut Cara dan Link Pendaftaran SBMPTN 2022

Baca Juga: 4 Pemain Persib Bandung Sudah Dipastikan Absen Hadapi Persik Kediri

Dikenal dengan sebutan Raden Roro, Pawang hujan yang ramai diperbinjangkan ini menjadi bisa mengendalikan hujan saat even MotoGP Mandalika, dan disebut-sebut dapat bayar gede.

Lantas, pawang hujan harus bayar pajak di Indonesia? Termasuk harus melaporkan SPT tahunan?

Pawang Hujan haru bayar pajak, hal ini disampaikan Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan atau Stafsus Menkeu, Bidang Komunikasi Strategis, dalam akun twitter pribadinya, Selasa (22/3/2022).

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x