KABAR BAIK, Sertifikasi Halal Bagi UMK Sudah Dibuka, Ini Kuota dan Cara Daftarnya

- 19 Maret 2022, 18:53 WIB
Sertifikasi Halal Bagi UMK Sudah Dibuka, Ini Kuota dan Cara Daftarnya
Sertifikasi Halal Bagi UMK Sudah Dibuka, Ini Kuota dan Cara Daftarnya /Antara / HO Kemenag/

PURWAKARTA NEWS - Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang ingin mangajukan sertifikasi halal sudah kini sudah tersedia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka sertiikasi halal untuk 25.000 pelaku UMK dari seluruh Indonesia.

Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi halal ini bisa mendaftar secara gratis dari Kemenag.

Baca Juga: Skema Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Meraih Gelar Titel Juara Masih Terbuka

Baca Juga: Ini Alasan Robert Alberts Incar Persib Bandung Amankan Juara 2 BRI Liga 1

Kepala BPPJH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang dikutip Purwakarta News dari laman Antara menyebut, pendaftaran sertifikasi halal ini mulai Maret hingga Desember 2022.

"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Muhammad Aqil Irham, Sabtu 19 Maret 2022.

Aqil menuturkan program yang diluncurkan pada tahun 2021 tersebut merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Jika Persib Vs Persebaya Imbang, Maung Bandung Berpeluang Juara BRI Liga 1?

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini