Program Indonesia Pintar, Sarat Calon Penerima KIP Kuliah Keterbatasan Ekonomi Bisa Dibuktikan dengan Ini

- 14 Maret 2022, 11:44 WIB
Program Indonesia Pintar,  Sarat Calon Penerima KIP Kuliah Keterbatasan Ekonomi Bisa Dibuktikan dengan Ini
Program Indonesia Pintar, Sarat Calon Penerima KIP Kuliah Keterbatasan Ekonomi Bisa Dibuktikan dengan Ini /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) nantinya akan berhak menerima bantuan dari program pemerintah bernama Program Indonesia Pintar (PIP).

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program kerjasama antara Kemendikbud, Kemensos dan Kemenag untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang diagendakan oleh pemerintah.

Berikut syarat penerima KIP Kuliah program PIP yang bisa didapatkan, dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Game Online Gratis, Mainkan Cat Trap Game di Sini

Baca Juga: Persib Punya Catatan Unik di Liga 1 Musim Ini Lewat Bruno Cantanhede

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI, Nias Selatan Sumatera Utara Diguncang Gempa 6,9 Magnitudo

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini