Menteri ESDM: Maret 2022, Sudah 22 Provinsi Tetapkan Perda RUED Acuan Transisi Energi

- 9 Maret 2022, 15:51 WIB
Menteri ESDM, Arifin Tasrif
Menteri ESDM, Arifin Tasrif /Antara News

PURWAKATA NEWS - Sebanyak 22 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (RUED) acuan dalam melakukan transisi energi di daerah.

Hal tersebut sebagaimana dikatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam acara Governor's Forum on Energy Transition yang dipantau di Jakarta, Rabu 3 Maret 2022.

"Sampai dengan Maret 2022 terdapat 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED," ujarnya Rabu 3 Maret 2022.

Baca Juga: Gegara Ini Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Telat Diumumkan

RUED merupakan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah di sektor energi berdimensi waktu hingga tahun 2050 yang legalitasnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

Sebanyak 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat , Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.

Sedangkan 12 provinsi lainnya sedang dalam proses dengan rincian satu provinsi dalam pengundangan di daerah, dua provinsi sedang proses dengan DPRD, tiga provinsi dalam proses fasilitasi Kemendagri, enam provinsi lainnya akan menyelesaikan dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun ini.

Baca Juga: Download FIFA 22 Mobile Apk Lengkap dengan Data OBB Mod For Android Offline Aplikasi Adresi

Menteri Arifin menjelaskan bahwa penetapan RUED bukan hasil akhir karena pelaksanaan implementasi RUED juga harus disiapkan agar transisi energi dapat berjalan dengan baik.

Beberapa pemerintah provinsi yang sudah melakukan implementasi RUED mulai membangun pembangkit energi baru terbarukan skala kecil, membuat Peraturan Gubernur tentang aturan teknis pelaksanaan Perda RUED, Peraturan Gubernur tentang energi bersih dan kendaraan listrik, serta Surat Edaran Gubernur untuk menggunakan PLTS atap untuk pembangunan pemerintah, industri, hotel, dan rumah tangga.

"Saya berharap peran serta dari seluruh pihak termasuk khususnya pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta akan menciptakan kondisi yang semakin baik dalam pelaksanaan transisi energi," ucapnya.

Baca Juga: Petani di Purwakarta Menjerit, Puluhan Hektar Sawah Kering Akibat Proyek Pembangkit Listrik, KDM Turun Tangan

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan bahwa akselerasi energi baru terbarukan di daerah tidak cukup diandalkan dari APBD dan APBN mengingat adanya keterbatasan anggaran, sehingga perlu dukungan pendanaan dari sumber lain yang sah mulai dari BUMD, BUMN, maupun swasta dan peran masyarakat. ***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah