Harga Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Naik Mulai 26 Februari 2022, Berikut Besaran tiap Golongannya

- 23 Februari 2022, 18:17 WIB
PAPAN pemberitahuan di gerbang tol Cawang.*
PAPAN pemberitahuan di gerbang tol Cawang.* /Twitter/TMCPoldaMetro

PURWAKARTA NEWS - Tarif Tol Dalam Kota Jakarta mulai 26 Februari 2022, terhitung pukul 24.00 WIB akan resmi naik.

Ada beberap ruas Tol Dalam Kota yang akan naik muali 26 Februari 2022. Diantaranya ruas tol Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Kemudian Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk yang tarif naik mulai 26 Februari 2022.

Baca Juga: Masih Populer, Inilah Lirik Lagu Permadani 'Buih Jadi Permadani' Zinidin Zidan

Berikut penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yan mengalami kenaikan sebesar Rp500, setiap golongannya. Berikut rinciannya:

Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
Gol II: Rp15.000 yang semula Rp15.000
Gol III: Rp 15.500 yang semula Rp15.000
Gol IV: Rp 17.500 yang semula Rp17.000
Gol V: Rp17.500 yang semula Rp17.000

Sebagaimana dilansir dari Pikiranrakyat.com Penyesuaian tari tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Baca Juga: Film Terbaru, 'Garis Waktu' akan Tayang Besok 24 Febuari 2022, Dibintangi Anya Geraldine Inilah Sinopsisnya

"Tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)," papar Raddy dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari Antara, Rabu, 23 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x