Polisi Tutup Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Jadi Ini Alasannya

- 4 Februari 2022, 19:36 WIB
Polisi Tutup Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Jadi Ini Alasannya
Polisi Tutup Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda, Jadi Ini Alasannya /Instagram/

PURWAKARTA NEWS - Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda yang sedang digarap oleh polisi baru-baru ini dikabarkan ditutup.

Kasus Bahasa Sunda yang menjerat Arteria Dahlan itu tidak dilanjutkan oleh polisi lantaran dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kepolisian bersama para ahli telah mengkaji kasus Arteria Dahlan.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Hidup Wanita Si Kupu Kupu Malam, Berikut Lirik Lagu dan Cord Gitar Kupu-kupu Malam

Dari hasil kajian yang dilakukan tersebut, para ahli menilai pernyataan Arteria yang merupakan Komisi III DPR RI itu tidak memenuhi unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 224 undang undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam undang undang tersebut," kata Zulpan pada Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: INFO GEMPA HARI INI: Bayah Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5.5

Zulpan menerangkan bahwa sebagai Anggota DPR RI Arteria mempunyai hak imunitas.

Hak Imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah