Marak Judi Online Berbasis Trading, Begini Tanggapan Anggota Komisi VI DPR RI

- 1 Februari 2022, 16:53 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih
Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih /

PURWAKARTA NEWS - Akhir-akhir ini, fenomena judi online dari yang berkedok trading hingga kian marak digandrungi. Terlebih soal judi online yang berkedok trading.

Hal itu pun menyita perhatian dari Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim Bafagih, yang menilai bahwa judi online berkedok trading itu tampak manipulatif.

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas fenomena judi online dengan berkedok jual beli atau trading tersebut.

Baca Juga: Purwakarta Masuk Level 1, Inilah Daftar Nama Kabupaten Kota di Jawa Barat yang Berlakukan PPKM

"Itu bukan trading tapi binary option, dan para influencer di media sosial tampak manipulatif sekali," kata Abdul Hakim seperti dikutip dari Antara, pada Selasa 1 Februari 2022.

"Saya menonton sendiri dan menyimpulkan bahwa ini pembodohan mengatasnamakan trading," tambahnya.

Baca Juga: Hari Ini, Persib Bandung Kembali Gelar Latihan, Persiapan Bertanding di Pekan ke 22 BRI Liga 1 Indonesia

Abdul Hakim Bafagih juga menjelaskan, binary option adalah permainan dan lebih dekat dengan judi.

Ia beralasan karena aktivitas dalam aplikasi permainan tersebut hanya menebak dua kemungkinan harga aset yaitu apakah naik atau turun.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini