Sebagai catatan, dari 3 kriteria tersebut terdapat 1 kriteria baru yang hanya diberlakukan pada gelombang ini.
- Pendaftar yang belum pernah mengikuti ataupun dinyatakan lolos kartu Prakerja pada gelombang-gelombang sebelumnya
- Pendaftar yang tidak mendapatkan atau tidak terdaftar di berbagai bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah
- Pendaftar yang telah dinyatakan lolos namun belum sempat melakukan pembelian sejumlah pelatihan
Setelah mengetahui beberapa kriteria itu, kemudian inilah cara daftar yang dapat dilakukan dengan mudah lewat dashboard akun:
1. Masuk ke dashboard akun melalui link KLIK DI SINI.
2. Kemudian isi data diri dengan benar dan unggah sejumlah berkas yang diminta salah satunya adalah e-KTP yang wajib diverifikasi.
3. Lakukan tes awal dan motivasi dasar yang dilakukan secara online.
4. Kemudian klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.