PURWAKARTA NEWS - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK Ronald Worotikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 29 Juni 2021, mengatakan, terdakwa terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar.
"Sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor," ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Meningkat, Bupati Purwakarta Ajak RS Swasta Tambah Tempat Tidur
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Warga Purwakarta Dirikan Dapur Umum Ini Tujuannya
Baca Juga: Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit di Purwakarta Capai 97 Persen
Karena itu, pihaknya menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan begitu, pihaknya menutut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Selain itu, terdakwa Edhy selaku penyelenggara negara, yaitu sebagai menteri tidak memberikan teladan yang baik.