Simpan Sabu dalam Bra, Mbak NA Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 8 Februari 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Seorang wanita berinisal NA (38) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.

Mbak NA merupakan warga Jalan Harapan RT 9, Kelurahan Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabar. Dirinya sengaja menyimpan sabu di dalam bra untuk mengelabui petugas saat ditangkap.

Polisi menangkap NA berbekal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Februari 2021, Cek Penerima BLT dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Daftar DTKS

Baca Juga: UPDATE! Kode Redeem Free Fire (FF) 8 Februari 2021, Klaim Hadiah Gratis Skin Senjata, Bundle dan Pet!

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari.

Lalu, pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB tersangkat berhasil ditangkap Polres Satresnarkoba Tanjabar.

"Setelah dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perakara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku, tepatnya di dalam tempat krim wajah yang bedara dalam tas warna pelaku," ujar Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Sapurto dilansir dari Antara, Senin, 8 Februari 2021.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan lain dan berhasil menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di dalam bra-nya.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x