Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji

17 Juni 2023, 23:25 WIB
Ketua PPIH Aran Saudi, Subhan Cholid /Dok: Kemenag

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi para jemaah haji.

Asuransi tersebut akan mengcover jika ada jemaah haji yang wafat atau mengalami kecelakaan saat menunaikan ibadah haji.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid mengatakan, soal asuransi tersebut, Kemenag telah menjalin kerjasama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan bagi para jemaah haji.

Baca Juga: Masjid Endan Andansih Warnai Wisata Religi di Purwakarta

Baca Juga: Sebanyak 90 Ribu Dosis Vaksin Didistribusikan untuk Pencegahan Cacar Sapi di Jabar

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ucap Subhan di Jeddah, dikutip dari laman Kemenag RI, Sabtu 17 Juni 2023.

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," kata Subhan menambahkan.

Sementara hingga hari ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka wafat di Madinah, Jeddah dan di pesawat saat perjalanan dari Indonesia menuju Arab Saudi.

Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi di Akhir Juni 2023

Baca Juga: Ribuan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Berhasil Dicegah Keluar Negeri

"Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.

Sementara berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.***

Editor: Aik Hakiki

Tags

Terkini

Terpopuler