Aremania Layangkan Somasi Terbuka Kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya...

5 Oktober 2022, 20:10 WIB
Aremania Layangkan Somasi Terbuka Kepada Presiden Jokowi, Ini Isinya... /

PURWAKARTA NEWS - Suporter Arema FC atau yang sering disebut dengan Aremania melayangkan somasi ke berbagai pihak hingga kepada Presiden Jokowi.

Buntut dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, ini yang memakan korban 131 orang yang meninggal untuk saat ini, Aremania memberi surat somasi kepada presiden dan pihak yang lainnya.

Surat somasi yang dilayangkan Aremania selain kepada Presiden Jokowi ada kepada Kapolri, Panglima TNI, Ketua Umum PSSI, Direktur PT.LIB, Manajemen Arema FC, Panpel pertandingan, dan Kemenpora Republik Indonesia.

Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi

Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini

Aremania menuntut untuk pihak yang diberi somasi untuk meminta maaf secara terbuka atas kejadian pada pekan lalu.

Somasi yang disebut dengan Arema Menggugat, menghasilkan sembilan poin tuntutan.

Baca Juga: Investigasi PSSI Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan malang Dinilai Ngaco, Adhie M Massardi: Mual Baca...

Baca Juga: Jenguk Korban di RS, Jokowi Sempat Tanya Ini pada Pasien Tragedi Kanjuruhan

Apa saja sembilan tuntutan Aremania dalam somasi tersebut?

Berikut Sembilan tuntutan Aremania dalam isi somasi terkait Tragedi stadion Kanjuruhan Malang:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berhentikan Sementara Seluruh Liga Sepakbola

Baca Juga: Legenda sepakbola Brazil Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Pele: Bencana Terbesar Dalam Sejarah Sepakbola

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

Baca Juga: Wagub Jatim Sekaligus Suami Artis Arumi Bachsin, Ucapkan Rasa Belasungkawa Atas Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar, Ikut Angkat Sura Terkait Tragedi Kanjuruhan

8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Apabila tuntutan yang diatas tidak dipenuhi dalam jangka waktu tiga kali 24 jam, Aremania akan menempuh lewat jalur hukum yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler