Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI Desak Kompetisi Liga 1 Hingga Liga 3 Dihentikan Sementara

3 Oktober 2022, 15:38 WIB
Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Komisi X DPR RI Desak Kompetisi Liga 1 Hingga Liga 3 Dihentikan Sementara /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Komisi X DPR RI mendesak agar kompetisi Liga 1 hingga Liga 3 diberhentikan untuk sementara waktu.

Hal tersebut imbas dari tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

Syaiful Huda, selaku Ketua Komisi X DPR mengatakan bahwa dihentikannya kompetisi Liga 1 hingga Liga 3 tentunya dilakukan untuk diadakannya evaluasi tehadap tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Pelatih Persib Bandung, Luis Milla: Tragedi Kanjuruhan Buat Saya Sedih

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-17 Digelar Tanpa Penonton

"Penghentian sementara ini sampai adanya perbaikan nyata terhadap tata kelola penyelenggaraan kejuaraan sepakbola," ucap Syaiful Huda, dikutip dari ANTARA.

Syaiful Huda pun menyesalkan dan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Laga Persib vs Persija Batal Digelar, Panitia dan Personel Keamanan Doa Bersama Atas Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tragedi Kanjuruhan Disebabkan Bentrok Suporter Arema FC dan Persebaya?

Sedikitnya, kini 125 orang dikabarkan meninggal dunia menurut data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Malang.

Tidak hanya itu, Komisi X DPR juga akan segera melakukan rapat (raker, raker gabungan, atau RDP) pada masa reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022—2023.

Rapat tersebut akan dilakukan dengan para pihak, yaitu Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, perwakilan suporter, dan panitia pelaksana.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri: Kami Serius dan Usut Tuntas Kasusnya

Baca Juga: Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan: Tim Investigasi Sudah Bekerja Hari Ini Usut Kasus Tragedi Kanjuruhan

Rapat tersebut dilakukan guna membahas tragedi Kanjuruhan agar ke depannya tidak terulang kembali.

Syaiful juga mengatakan bahwa Komisi X DPR juga meminta pemerintah untuk melakukan investigasi atas tragedi tersebut dan harus ada yang bertanggung jawab.

"Tim investigasi, antara lain, terdiri atas kepolisian, Kemenpora RI, Komnas HAM, PSSI, perwakilan suporter, dan perwakilan unsur masyarakat olahraga," ujarnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Ketua Umum PSSI Iwan Bule Pimpin Langsung Tim Investigasi

Baca Juga: Komnas HAM Lakukan Investigasi Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Komisi X PR RI juga mendesak pemerintah untuk segera menegakkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya terkait dengan penyelenggaraan kejuaraan dan suporter, dan mendesak untuk segera menerbitkan peraturan turunan dari UU tersebut.

"Kami minta PT Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syaiful.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler