Mahfud MD Sebut Proses Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar, Tapi...

31 Agustus 2022, 17:21 WIB
Mahfud MD Sebut Proses Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar, Tapi... /

 

PURWAKARTA NEWS - Belum lama ini Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat suara soal proses rekonstruksi Ferdy Sambo, Rabu 31 Agustus 2022.

Mahfud MD mengatakan, proses rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dijalani Ferdy Sambo sudah benar.

Hal tersebut menyusul kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi tersebut.

Baca Juga: Podcast Deddy Corbuzier: Pak Kapolri Sama Pak Presiden Juga Kena Prank Atas Kasus Brigadir J

Baca Juga: Amien Rais Layangkan Surat Terbuka Guna Koreksi Pernyataan Mahfud MD Soal Kasus KM 50, Berikut Isinya

Publik menilai ada beberapa adegan yang tidak direkonstruksi dalam proses tersebut.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Purwakarta News.com dari Antara.

Baca Juga: Video Mesra Ferdy Sambo Peluk dan Cium Sang Istri saat Rekonstruksi Penembakan Brigadir J

Baca Juga: Saling Bantah, Mahfud MD Respon Sindiran Amien Rais Soal Pernyataan Kasus KM 50

Mahfud MD menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh' tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong, itu tidak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti sepenuhnya sudah diakui dan sudah direkonstruksi,a" ucap Mahfud MD.

Adapun soal laporan pengacara keluarga Brigadir J yang tidak diizinkan melihat proses rekonstruksi tersebut, Mahfud menilai tidak wajib.

Baca Juga: Saling Serang, Amien Rais Koreksi Mahfud MD Soal Kasus KM 50: Jangan Setengah-Setengah!

Baca Juga: Mahfud MD: Listyo Sigit Prabowo Bisa Ajukan Kepres Pemberhentian Ferdy Sambo

Dia menerangkan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan.

Adapun untuk pengacara korban sejatinya sudah disiapkan oleh negara, yaitu jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang, Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Geger, DPR Cecar Mahfud MD Terkait Tugas Kompolnas

Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Kompolnas dan Komnas HAM Sudah Dibayar

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengagendakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di dua tempat kejadian perkara (TKP), Selasa 30 Agustus 2022.

Rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang pertama, dilakukan di TKP perencanaan di Saguling III dan TKP penembakan di Duren Tiga No 46 Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.***

Baca Juga: Inilah Tiga Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Menurut Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Mahfud Md Menyebutkan ada Code of Silence Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler