20 Juta Keluarga akan Menerima Bansos Kenaikan BBM Kata Sri Mulyani, Ini Syarat Dapat Pengalihan Subsidi BBM

29 Agustus 2022, 15:19 WIB
20 Juta Lebih Keluarga akan Menerima Bansos Kenaikan BBM Kata Sri Mulyani, Ini Syarat Dapat Pengalihan Subsidi BBM /Nur Aliem Halvaima /Foto : Nur AH - POSJAKUT /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekarang ini akan mengumumkan harga terbaru kenaikan BBM. Pengumuman itu akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Menyoal pengurangan subsidi BBM yang direncanakan hari ini akan dinaikan (kenaikan BBM) Pemerintah memiliki skema baru untuk mengurangi beban masyarakat pasca dinaikannya harga BBM nanti.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, skema baru pasca kenaikan BBM dan pengurangan subsidi BBM ini sudah dibahas bersama Presiden Jokowi.

Baca Juga: Demo Kenaikan BBM Dilakukan Oleh Ojol di DPR dan MPR, Polisi Turunkan 1.400 Personil

"Kami baru saja membahas dengan bapak Presiden mengenai pengalihan subsidi BBM," kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

"Jadi dalam hal ini masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat," katanya lagi.

Sri Mulyani menerangkan, setelah kenaikan BBM dan pengurangan subsidi BBM tersebut, masyarakat akan tetap dibantu oleh pemerintah melalui tiga jenis bantuan sosial (Bansos).

Bansos yang pertama kata Sri Mulyani, yaitu Bansos pengalihan BBM. Bansos ini akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk Bansos pengalihan subsidi BBM ini kata Sri Mulyani, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar 12,4 triliun untuk dibagikan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Bansos pengalihan Subsidi BBM ini, Sri Mulyani menerangkan, setiap KPM akan mendapatkan Bansos kenaikan BBM sebesar Rp150ribu selama empat kali pendistribusian.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Harga BBM, Ridwan Kamil: Masyarakat Butuh Mental Finansial

Bansos pengalihan subsidi BBM ini akan didistribusikan kepada masyarakat atau KPM yang berhak mendapatkan bantuan tersebut ej Kemensos.

Untuk Bansos kedua, Sri Mulyani menyebut, pemerintah juga akan membagikan Bansos kepada pekerja dengan total anggaran yang dikeluarkan negara sebesar Rp9,6 triliun.

Bansos ini akan menyasar kepada sebanyak 16 juta pekerja dan masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu dengan sekali pencairan.

Salahsatu syarat yang diwajibkan kepada pekerja untuk mendapatkan Bansos ini adalah jumlah gaji dibawah Rp3juta.

Sri Mulyani juga menerangkan, Bansos yang ketiga, bahwa pemerintah akan memangkas 2% dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri atas dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH).

Total anggaran DTU yang dipangkas tersebut Rp 2,17 triliun.

Dana tersebut kemudian dipakai untuk memberi subsidi kepada masyarakat atas biaya transportasi angkutan umum, ojek, memberi bantuan kepada nelayan hingga tambahan perlindungan sosial.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler