Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109 Tentang Tembakau untuk Kesehatan

23 Juli 2022, 22:39 WIB
Revisi PP 109 Tahun 2012 Menguat di Twitter, Inilah Penjelasan PP Nomor 109 Tentang Tembakau untuk Kesehatan /Pixabay

 

PURWAKARTA NEWS - Sejumlah tweet mulai bermunculan di Twitter terkait permasalahan usul revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Usul kebijakan revisi PP 109/2012 menuai pro dan kontra karena dapat memberikan dampak ke berbagai pihak, sebagian besar terhadap produk tembakau berupa rokok.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 109/2012, yang dimaksud rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa tambahan.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Bali United vs Persija Jakarta di Liga 1 musim 2022/2023

Baca Juga: Arafah Rianti Melarang Halda Rianta Ikut Management 'Gue Nggak Mau Sih Management'

Polemik yang terjadi terkait revisi PP 109/2012 ini sebenarnya bermunculan sudah cukup lama. Tak kunjung selesai, masyarakat pun mulai meragukan komitmen pemerintah  dalam merevisi PP yang membahas produk tembakau ini.

Sebagian menganggap ini sebagai langkah positif, misal untuk melindungi anak-anak Indonesia dari potensi pengaruh industri rokok. Di lain sisi, langkah ini juga dikhawatirkan berpotensi merugikan berbagai pihak terutama petani tembakau.

Baca Juga: Netizen Geger! Wanita Tercantik Dunia 2022 Jatuh Kepada Jisoo BLACKPINK! Inilah Fakta-Fakta Jisoo BLACKPINK!

Baca Juga: Klik Disini, Link Nonton Film Bioskop Bumi Manusia yang Bukan dari LK21 dan Rebahin

Anggota Komisi IV dari fraksi Golkar Firman Soebagyo pada tahun lalu, menganggap revisi ini sebagai syarat dan kepentingan dengan politik lembaga anti tembakau internasional, bukan pada kepentingan petani.

PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 116 UU a quo menegaskan bahwa pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Saat ini, PP 109/2012 memberikan berbagai ketentuan terkait pembatasan yang berkaitan dengan zat adiktif atau produk tembakau termasuk rokok. Tujuannya adalah pengendalian yang meliputi berbagai aspek produksi, impor tembakau, peredaran rokok, kawasan tanpa rokok, serta perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan El Clasico Real Madrid vs Barcelona di tur Pramusim 2022

Baca Juga: Sejarah dan Makna Dibalik Lomba Makan Kerupuk, Lomba Wajib Setiap Merayakan Hari Kemerdekaan

Misal pada Pasal 27 PP a quo, terdapat cukup lengkap mengenai regulasi pengendalian iklan produk tembakau, antara lain mencantumkan peringatan kesehatan, tidak boleh mencantumkan manfaat merokok bagi kesehatan, nama produk tidak boleh disebut rokok, sampai tidak boleh menggunakan kartun sebagai model iklan.

Kemudian, dalam hal aturan iklan rokok yang membatasi usia dan jadwal penayangan, Pasal 30 PP a quo menyatakan dengan tegas iklan di media teknologi informasi harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 tahun ke atas.

Namun, kenyataanya iklan rokok melalui internet atau media teknologi informasi masih sangat mudah dan bebas bertebaran terutama di internet seperti YouTube, Instagram, dan jejaring sosial lainnya tanpa memperhatikan sasaran konsumen yang sesuai ditetapkan oleh PP 109/2012.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Teks Proklamasi Hari Kemerdekaan yang Harus Kamu Ketahui

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Arsenal vs Chelsea di Tur Pramusim 2022

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, sebanyak 3,69% persen anak berusia 18 tahun ke bawah merokok di Indonesia. Persentase ini turun dari sejak tahun 2018 yang mencapai 9,65%, kemudian turun ke angka 3,87% pada tahun 2019, dan turun lagi ke angka 3,81% pada tahun 2020.

Selain itu, jika melihat dari pihak yang memproduksi, Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat jumlah produksi tembakau di Indonesia hanya mencapai 236,9 ribu ton pada tahun 2021. Turun sejak tahun 2019 yang mencapai 269,8 ribu ton, dan 261,4 ribu ton pada tahun 2020. Melihat dari sisi produksi, penurunan tersebut juga dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang memberikan batasan pada sektor ekonomi.

Kesimpulannya, terkait revisi PP 109/2012 sepertinya memang belum mendesak untuk dilakukan. Hal ini karena apabila melihat masalah yang mendesak adalah masalah perokok anak, persentase menunjukkan telah mengalami penurunan.

Baca Juga: 5 Pertempuran Besar Setelah Hari Kemerdekaan Indonesia Pada Tanggal 17 Agustus 1945

Baca Juga: Inilah Sinopsis Film Bioskop Terpopuler Jakarta vs Everybody Lengkap dengan Jadwal Tayang Serta Daftar Pemain

Sedangkan bagian produksi sendiri dipengaruhi oleh berbagai faktor lain seperti pandemi yang terjadi pada tahun-tahun terakhir karena regulasi yang digunakan tetap sama, yaitu PP 109/2012 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Demikian pembahasan terkait polemik revisi PP 109/2012. Terima kasih telah membaca, semoga bermanfaat.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler