PURWAKARTA NEWS - Vanessa Khong dan sang ayah bernama Rudiyanto Pei pada hari ini, Senin 18 April 2022 diperiksa Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei oleh Bareskrim Polri ini merupakan kepanjangan dari kasus Indra Kenz.
Diduga, Vanessa Khong telah menerima dana sebesar Rp1,1 miliar dari Indra Kenz dan sebidang tanah Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Baca Juga: Deretan Persyaratan Lowongan Pekerjaan BUMN ini Harus Diisi, Simak Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.
Keduanya dimintai keterangan terkait aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
"Hingga saat ini, masih berlangsung pengambilan keterangan terhadap kedua tersangka terkait aliran dana kejahatan IK yang ada di dalam beberapa rekeningnya," ujar Gatot dikutip dari Pmjnews pada Senin 18 April 2022.
Baca Juga: 103 Pertandingan Sudah Dijalani Achmad Jufriyanto Bersama Persib Bandung
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.
Sedangkan sang ayah Rudyanto Pei, juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Baca Juga: Untuk Kedua Kalinya, Achmad Jufriyanto Kembali ke Pelukan Persib Bandung
Baca Juga: Tim Impian Sejak Kecil, Dedi Kusnandar Rela Tinggalkan Sabah FA Demi Persib Bandung
Keduanya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.***