PIP Madrasah Cair Maret 2022 Ini Penjelasan PIP dan KIP Madrasah, MI, MTs dan MA

16 Maret 2022, 13:01 WIB
PIP Madrasah Cair Maret 2022 Ini Penjelasan PIP dan KIP Madrasah, MI, MTs dan MA /

PURWAKARTA NEWS - Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Madrasah akan caor bulan Maret 2022 sekarang ini. PIP Madrasah ini ditujukan untuk siswa dari tingkat MI, MTs dan MA.

Untuk pencairan PIP Madrasan bagi siswa MI, MTs dan MA akan dilakukan secara bertahap. Maret 2022 ini dari tahun 2021 lalu biasanya menjadi bulan pencairan tahap I, dan Juli nanti akan menjadi tahap II.

Kendati demikia, berikut ini penjelasan PIP Madrasah untuk siswa MI, MTs dan MA, beserta cara cek PIP Madrasah melalui pipmadrasah.kemenag.go.id.

Baca Juga: Ada Fitur Menarik di Alight Motion versi Terbaru 2022, Berikut Link Download Gratis untuk Android dan iOS

Seperti dikutip Purwakarta News dari laman Kemenag.go.id, PIP Madrasah ini memiliki tujuan yang diantaranya:

1. Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama

2. Mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi

3. Menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah

4. Membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran

5. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)

Baca Juga: Dua Link Main Kuis Hari Bumi, via Google dan PsyCat Games

Untuk prioritas sendirin, PIP Madrasah ini diprioritaskan untuk beberapa poin berikut ini:

1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: Link Download Minecraft The Wild Update versi 1.19 Gratis Resmi Mojang Studios

3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.

5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Terkahir, untuk siswa yang menerima PIP Madrasah ini boleh menggunakan uang bantuan tersebut untuk beberapa hal ini:

Baca Juga: Gempa Sukabumi Getarkan Purwakarta, Warga: Asa Teu Pati Tarik Tapi Karasa

1. Pembelian buku/kitab dan alat tulis

2. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya

3. Biaya transportasi

4. Uang saku

5. Iuran bulanan

6. Biaya kursus/pelatihan tambahan

7. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.***

Editor: Solahudin

Tags

Terkini

Terpopuler