Pastikan Sudah Terdaftar di PIP Kemendikbud, Siswa SD, SMP, dan SMA Bisa Terima Dana Bantuan Hingga Rp1 Juta

15 Maret 2022, 08:15 WIB
Siswa SD, SMP dan SMA bisa mendapat bantuan dana PIP Kemendikbud hingga Rp1 juta. /PIP Kemdikbud

PURWAKARTA NEWS - Cek segera PIP Kemendikbud, bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang sudah terdaftar bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp1 juta.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan program dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar masyarakat yang kurang mampu.

Adapun kategori yang mendapatkan PIP ini adalah yang berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Game Menjebak Kucing, Main Cat Trap Game Viral di TikTok

Kemudian, siswa yang terdaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Dinas Pendidikan.

Program ini merupakan kerja sama antara tiga kementrian yakni Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.

Berikut besaran bantuan yang diterima oleh siswa SD-SMA dari program PIP Kemendikbud:

- Siswa SD menerima Rp450 ribu per tahun

- Siswa SMP menerima Rp750 ribu per tahun

- Siswa SMA menerima Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Cat Trap Game by llerah.com, Berikut Link Mainnya

Untuk diketahui, sasaran utama penerima KIP adalah sebagai berikut:

- Peserta didik pemegang KIP.

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang.

- Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Aset Doni Salmanan Rp 60 Miliar Sudah Disita, Polisi: Kemungkinan Akan Bertambah Lagi

Adapun daftar penerima dana bantuan PIP atau KIP bisa kamu cek di situs pip.kemdikbud.go.id, beriku langkah-langkahnya:

1. Masuk ke laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id atau lewat bisa langsung klik di sini.

2. Di halaman tersebut akan menampilkan beranda PIP Kemdikbud, di sana terdapat kolom pencarian penerima PIP.

3. Dalam kolom pencarian penerima PIP tersebut masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung.

4. Setelah diisi, klik cari.

Baca Juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Jalan Kalipucang Pangandaran, Sudah Jadi Tersangka?

Bagi peserta didik yang tidak tercantum di sana, bisa mendaftar dengan cara berikut ini:

- Pendaftaran harus oleh orang tua peserta didik.

- Orang tua peserta didik mendaftarkan secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke pihak sekolah.

- Jika orang tua peserta didik tidak memiliki KKS, bisa mengajukan lewat RT/RW dan KelurahanDesa dengan membawa KK, Akta Kelahiram, Rapor hasil belajar siswa dan surat penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Baca Juga: Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Jalan Kalipucang Pangandaran, Sudah Jadi Tersangka?

Rencananya, dana PIP Kemendikbud 2022 ini akan dicairkan kepada 7,7 juta siswa calon penerima dari jenjang SD sampai SMA.

Itulah tadi informasi siswa SD, SMP, dan SMA bisa dapat bantuan hingga Rp1 juta jika terdaftar PIP Kemendikbud serta cara cek daftar penerima bantuan.***

Editor: Putra Juang

Tags

Terkini

Terpopuler