Pelaku Bunuh Teman karena Sakit Hati Dibilang Ganteng

22 Januari 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi pembunuhan /PIXABAY

PURWAKARTA NEWS - Seorang pria berinisial KS tega membunuh rekan kerjanya sendiri yang berinisial S alias Yanto (43) lantaran sakti hati usai dipuji ganteng oleh korban.

Pembunuhan tersebut terjadi di Simpang Bakal, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa 15 Desember 2020. Aparat dari Polres Siak, Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini.

Pelaku dan korban merupakan rekan kerja yang berprofesi sebagai sales sembako. Keduanya dekat bahkan satu kos bareng di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Baca Juga: Tabur Bunga di Perairan Kepulauan Seribu Diwarnai Tangis Keluarga Korban Sriwijaya Air

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto menerangkan kasus ini bermula ketika korban memuji pelaku, yang diketahui berkulit hitam dengan sebutan ganteng.Bukan senang dipuji, pelaku malah sakit hati.

"Kepada penyidik, pelaku sakit hati dibilang ganteng oleh korban. Itu disampaikan korban saat pelaku berpakaian rapi dan menyebutnya 'kok ganteng' hari ini. Merasa tidak terima dibilang seperti itu. Pelaku pun langsung menghabisi nyawa korban," ujar Gunar.

Detik-detik pembunuhan terjadi ketika korban bersama temannya, Soni Sahputra, hendak menjajakan barang dagangan ke Simpang Bakal menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Banjir Rusak 1.385 Sekolah di Kalimantan Selatan

Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mencegat keduanya, lalu membacok korban.

"Pelaku membuntuti korban sejak dari kos. Korban waktu itu dibonceng temannya (Soni). Tiba-tiba di tengah perjalanan, pelaku membacok korban mengenai bagian perut. Lengan tangan si Soni juga kena bacok," ucap Gunar.

Ujas kejadian, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Sementara Soni membuat laporan ke Polres Siak atas kejadian tersebut.

"Pelaku ditangkap di Rokan Hulu pada Selasa 19 Januari 2021. Petugas juga menemukan parang yang digunakan pelaku," ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau ancaman penjara di atas 20 tahun.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler