Cek di pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Dapat Bantuan Siswa Sekolah PIP Rp1 Juta

21 Januari 2021, 11:48 WIB
Usung Program Merdeka Belajar, Kemendikbud Beri BLT PIP Rp1 Juta, Cek Alurnya di Sini! /Kemdikbud.go.id

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah memberikan bantuan untuk siswa sekolah melalui Program Indonesia Pintar atau PIP.

Besaran bantuan disalurkan sesuai jenjang pendidikan yang paling tinggi sebesar Rp1 juta.

Apabila ingin memastikan apakah mendapatkan bantuan tersebut dapat melakukan pengecekan dengan menggunakan NISN.

Baca Juga: Ketahui Persyaratan Daftar Kartu Prakerja Supaya Lolos di 2021

Bantuan Program Indonesia Pinta (PIP) ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesi Pintar yang sudah diaktivasi dan memenuhi kriteria.

Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Baca Juga: Pemegang KIS Dapat BST Rp300 Ribu, Cek dtks.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:

1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Cek Penerima PIP'

3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.

4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'

5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Baca Juga: Dinkes Purwakarta Matangkan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengakui masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen.

Berikut ini merupakan cara aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar.

2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud.

3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Zimbabwe, Menlu Sibusiso Moyo Meninggal Akibat COVID-19

4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.

5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur

6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.

Kemudian bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Apabila tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler