Baca Juga: Lagu Viral di TikTok, Berikut Lirik dan Chord 'Tarik Sis Semongko'
Dalam pandangan Islam disebutkan bahwa rekomendasi sebagian ulama sufi (waliyullah) tersebut didasari pada ilham.
Ilham adalah bisikan hati yang datangnya dari Allah (semacam "inspirasi" bagi masyarakat umum).
Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum.
Ilham tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Sejarah Gerakan Hari Tanpa Bra Sedunia
Selanjutnya, Ilham yang diterima para ulama tersebut tidak dalam rangka menghukumi, melainkan hanya informasi dari "alam ghaib".
Jadi, anjuran beliau-beliau tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat.
Lalu, ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan oleh orang lain (apalagi orang awam) sebelum dicocokkan dengan al-Qur’an dan Hadits.
Baca Juga: Jokowi Tempati Posisi Pertama Tokoh Paling Dikagumi di Indonesia 2020, Kalahkan Ustad Abdul Somad