PURWAKARTA NEWS - Ungkap Gus Baha, mubah dipandang dari definisi itu sendiri adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, tapi bisa jadi haram jika melakukan hal ini.
Gus Baha menuturkan, jika melakukan hal mubah, kita tidak akan mendapat dosa jika melakukannya, tapi bisa berdosa dan berubah menjadi haram jika melakukan hal ini.
Kata Gus Baha, saat melakukan perbuatan mubah, hendaknya disertai niat beribadah kepada Allah SWT, agar hukum mubah tidak menjadi haram.
Baca Juga: Ngaji Gus Baha Bongkar Perdebatan Syekh Siti Jenar dan Kalijaga, Hati-hati Hakikat ini Khoyali!
Baca Juga: Gus Baha Bahas Tips Menyikapi Saat Terjadi Pertengkaran Suami Istri
Lantas, apa penyebab hukum mubah yang jika dilakukan akan menjadi haram? Berikut penjelasannya!
Dilansir Purwakarta News dari kenal YouTube Muslim Jowo Official. hukum mubah adalah perkara yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, tapi bisa jadi haram jika melakukan hal ini.
"Mubah itu sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, tapi setelah ada keritikan Imam Ka'bi definisi mubah diganti," ungkap Gus Baha.