PURWAKARTA NEWS - Ghibah dalam ajaran agama Islam merupakan pembicaraan jahat tentang seseorang yang tidak ada ditempat tersebut.
Pembicaraan dalam ghibah itu kadang benar adanya tapi, hal tersebut sangatlah tidak penting.
Prinsip utama ghibah adalah kata-kata akan menyakiti hati orang yang dibicarakan.
Menurut agama Islam ghibah adalah sebuah dosa. Istilah ghibah mirip dengan gosip, fitnah, dan buhtan.
Namun ternyata, ada juga ghibah yang diperbolehkan dalam agama Islam.
Para ulama menyatakan bahwa ghibah diizinkan dalam situasi tertentu seperti:
1. Ghibah mengadukan kedzaliman
Seseorang yang dizalimi diperbolehkan mengeluh kepada penguasa atau hakim atau orang lain yang berwenang atau mampu menyelesaikan masalah dengan orang yang menganiayanya.
2. Ghibah untuk mengubah kemungkaran meminta bantuan
Ghibah dengan tujuan mencari bantuan untuk mengubah kejahatan seseorang dan membawa orang berdosa kembali ke jalan yang benar merupakan salah satu ghibah yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Baca Juga: Inilah Beberapa Amalan yang Dianjurkan pada Tahun Baru Islam 1 Muharram
3. Ghibah meminta fatwa
Meminta nasehat atau fatwa, dengan mengatakan kepada mufti (ulama), “Orang ini menganiaya saya dengan melakukan ini dan itu, apakah dia berhak melakukan itu? Bagaimanakah saya bisa menyelesaikan masalah ini dan menghindari kerugiannya dari saya?”
Jenis ghibah meminta fatwa terhadap ulama dianggap sebagai hal yang positif dan diperbolehkan dalam ajaran agama Islam demi kebaikan orang tersebut dimasa yang akan datang.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Tahun Baru Islam Desain Terbaru Dilengkapi Cara Pasang
4. Ghibah mengingatkan seseorang dari keburukan sebagai nasihat
Ghibah dengan memperingatkan kaum muslimin tentang tingkah laku jahat atau kurang baik merupakan ghibah yang diperbolehkan.
Ghibah ini juga termasuk memperingatkan seseorang yang membeli barang cacat, atau seseorang yang menemani pencuri atau pezina dan sejenisnya.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Gratis Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H
Orang harus diberi tahu tentang perkara berbahaya dengan nasihat yang tulus, tanpa tujuan menyebabkan kerugian.
5. Ghibah untuk menjelaskan perbuatan fasik seseorang yang melakukannya secara terang-terangan
Jika seseorang secara terang-terangan melakukan kejahatan atau mengikuti bid'ah, seperti minum alkohol dan merampas kekayaan orang, maka ghibah jenis ini diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Baca Juga: Ragam Tema Twibbon Tahun Baru Islam 2022, Pakai dan Bagikan ke Status WA, IG, dan FB
6. Ghibah untuk mengenalkan
Sebagai tanda pengenal, jika seseorang dikenal dengan nama panggilan seperti si rabun, atau si buta atau si bermata satu atau si lumpuh, maka dibolehkan untuk mengidentifikasi orang tersebut dengan sebutan itu.
Tetapi adalah haram untuk menyebutkannya dengan cara meremehkan, dan jika mungkin untuk mengenalinya dengan cara lain, itu lebih baik. ***