Disebutkan, pemerintah juga akan memberi kompensasi kepada para korban. Nominal kompensasinya pun berbeda-beda.
Kompensasi untuk korban meninggal nilainya mencapai Rp180 juta, sementara yang mengalami luka berat mendapat kompensasi Rp36 juta dan korban luka ringan mendapat Rp9 juta.***