Waspada Invetasi dan Pinjol Bodong, Ini Cara Cek Surat Izin yang Terdaftar di OJK

18 Mei 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi pembayaran digital atau non tunai. /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Maraknya beredar surat izin palsu yang mengatasnamakn Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati.

Agar masyarakat tidak tertipu, OJK Indonesia mengimbau untuk memastikan selalu mengecek keaslian surat tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, berikut ciri-ciri surat izin usaha palsu dan asli milik OJK:

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Anak Artis Dangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

1. Surat Palsu

Surat izin usaha palsu yang beredar berisi informasi diberikannya izin usaha suatu perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.

Kemudian lengkap disertai QR Code palsu yang tidak dapat dipindai, atau ketika dipindai merujuk kepada surat yang berbeda

2. Surat Asli

Surat izin usaha asli yang dikeluarkan OJK terdapat logo OJK, nomor surat lengkap dengan tahun, dan bertanda tangan digital lengkap dengan nama pejabat OJK.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Sang Pemuja' Dul Jaelani Soundtrack dari Film Dear Imamku 

Kemudian, lengkap disertai QR Code yang dapat dipindai dan terhubung dengan salinan surat asli dari situs sipena(.)ojk(.)go(.)id.

Masyarakat diimbau untuk memindai QR Code yang terdapat pada surat, apabila tidak bisa atau surat yang ditampikan berbeda dengan informasi yang ada di QR, dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu.

Baca Juga: Kadungan Aurel Hermansyah Bemasalah, Krisdayanti Berikan Perhatian Lebih

Selain itu, masyarakat dapat mengecek keaslian surat izin usaha dengan menghubungi OJK pada nomor 081 157 157 157, Facebook Kontak OJK 157, Instagram @kontak157, atau telepon di (021) 157.

Artikel tersebut sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Waspada Investasi dan Bisnis Bodong, Berikut Cara Cek Keaslian Surat Izin Usaha OJK Indonesia"Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler