Langsung Cair! Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut dengan Cara Daftarnya

- 27 Oktober 2020, 11:41 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM.
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

3, Kementerian/Lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar OJK.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan BPUM lewat pengusul yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun syarat penerima BPUM ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, bukan Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x