3, Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar OJK.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan BPUM lewat pengusul yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Langsung Cair! Segera Datangi Kantor Ini Jika Dapat SMS Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Adapun syarat penerima BPUM ini antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, bukan TNI/Polri, bukan Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).