Ini Syarat Naik Pesawat Jika Kamu Mau Liburan Saat Cuti Bersama

- 27 Oktober 2020, 09:31 WIB
ILUSTRASI pesawat.*
ILUSTRASI pesawat.* /pixabay

PURWAKARTA NEWS – Dengan ditetapkannya cuti bersama pada tanggal 28-30 Oktober 2020 pasti banyak masyarakat yang ingin berlibur.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati untuk mencegah pandemi Covid-19.

Misalnya jika kamu mau pakai jasa pesawat. Syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Mengutip dari akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa 27 Oktober 2020, persyaratan itu terbagi menjadi dua, untuk rute domestik dan rute internasional.

Baca Juga: Gampang Banget, Ini Cara Agar Betina Ikan Cupang Cepat Bertelur

Persyaratan penerbangan domestik diantaranya:

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x