Puan Maharani: DPR Dukung Penguatan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Abad 21

- 26 Oktober 2020, 13:44 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani /DPR/Kresno/Man

PURWAKARTA NEWS - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR mendukung penguatan sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata) abad 21 melalui fungsi legislasi, penetapan APBN, pengawasan serta peran diplomasi parlemen.

Puan mengatakan hal itu saat orasi ilmiah secara virtual dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, seperti dilansir dari Antara, Senin 26 Oktober 2020.

Dalam Kuliah Umum itu, hadir Rektor Unhan Laksamana Madya Amarulla Oktavian bersama civitas akademika, di antaranya mahasiswa doktoral Unhan Hasto Kristiyanto yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

Baca Juga: Banjir Rendam Tiga Dusun di Ciparay Kabupaten Bandung

"Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, membutuhkan sistem pertahanan semesta yang kuat dan andal," katanya.

Menurut Puan, tantangan yang dihadapi pada abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan non militer, dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara.

Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis global meliputi, keamanan di Asia Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas AS-China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Matangkan DOB Bogor Timur, Garut Selatan, Sukabumi Utara

Sedangkan ancaman non militer meliputi pandemi COVID-19, terorisme, perkembangan di bidang chemical (kimia), biological (biologi), radiological (radiologi), nuclear (nuklir), and explosives (bahan peledak) atau CBRNE. Kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.

Melalui fungsi legislasi, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme," kata Puan.

Hal itu juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme.

Baca Juga: Pembangunan Masjid AR Rahman Maracang Purwakarta

Dalam acara yang dihadiri 1.000 lebih peserta dan 400 diantaranya hadir di Auditorium Unhan, terdiri dari para dosen, mahasiswa S1, S2 dan S3 itu, Puan menyebutkan, bahwa DPR RI juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara.

Undang-Undang itu bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.

"Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini sumber daya nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter," katanya.

Baca Juga: Golkar Umumkan Setia Dukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

Melalui fungsi anggaran, kata Puan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan minimum essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.

Puan menuturkan, anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan. Pada 2016 anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, meningkat hingga mencapai Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x