Mabes Polri Nilai Kompol IZ Layak Dihukum Mati

- 25 Oktober 2020, 11:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

PURWAKARTA NEWS - Dengan mengetahui undang-undang dan hukum, oknum perwira polisi, Kompol IZ yang terlibat kasus peredaran narkoba di Riau selayaknya dihukum mati.

"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwowo dalam keteranganya, Sabtu 24 Oktober 2020 dilansir dari RRI.

Baca Juga: Kades Babakancikao Purwakarta Diamuk Massa: Kursi Melayang, Kaca Pecah, Baku Hantam

Argo mengatakan, tembakan timah panas untuk menghentikan pelarian IZ merupakan bentuk ketegasan petugas, untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran.

"Sesuai komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum perwira polisi dari Polda Riau, terlibat dalam peredaran 16 kilogram sabu di Pekanbaru.

Baca Juga: Polisi Tembak Perwira Polisi, 16 Kilogram Sabu Diamankan

Kompol IZ (55), oknum polisi yang dimaksudkan, diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.***

 

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x