Disuruh Tobat oleh FPI, Dubes Agus: Terkait Nasihat Agar Bertobat Saya Ucapkan Terima Kasih

- 18 Oktober 2020, 16:49 WIB
IMAM besar FPI  Habib Rizieq.*
IMAM besar FPI Habib Rizieq.* /ANTARA

Baca Juga: Habib Rizieq Mau Pulang, Pengamat: Kalau Ngacauin, Lebih Baik Tinggal Lebih Lama di Arab Saudi

Dia menjelaskan pada 22 November 2019 lalu di depan kantor Kementerian Luar Negeri, FPI mengadakan demonstrasi, salah satunya menuntut pemecatan dirinya bahkan hingga ancaman pembunuhan. Rencana pembunuhan itu ditulis besar dalam sebuah poster.

Sepekan berikutnya yakni 29 November 2019, demonstrasi kembali digelar di depan kantor Kemenkopolhukam dengan tuntutan pemecatan Dubes Agus, serta tuntutan menyeret Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri, kepala BIN hingga Kapolri ke Mahkamah Internasional.

"Saya itu sudah bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama lima tahun, mungkin dubes terlama di Arab Saudi. Tanpa dipecat saya sebentar lagi juga akan pulang. Soal rencana pembunuhan diri saya, semua saya pasrahkan semua kepada Allah sebagai pemilik nyawa saya," kata Dubes Agus, Jumat 16 Oktober 2020 lalu seperti dikutip dari wartaekonomi.

Baca Juga: FPI Sebut Dubes Salah Satu yang Persulit Kepulangan Habib Rizieq

Sementara terkait masalah status kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi, Agus menjelaskan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi tidak pernah menghalang-halangi. "Kami hanya berpesan: ikuti aturan Saudi, jangan buat aturan sendiri," ujarnya.

KBRI Riyadh juga menyayangkan dokumen berbahasa Arab yang dibacakan dalam demonstrasi oleh FPI beberapa hari lalu, terutama penggunaan diksi 'tsaurah' yang merupakan terjemahan dari 'revolusi', yang sangat tabu di Arab Saudi.

"Saudi. Tsaurah bisa bermakna inqilab (kudeta), faudha (Chaos, kekacauan), intifadhah (pemberontakan), taqatul (peperangan, saling bunuh), idhtirab (gangguan keamanan) dan tamarrud (pemberontakan). Sangat sensitif jika dibaca oleh publik Arab Saudi. Dan saya yakin Saudi dan umat Islam tidak akan rela kota suci Mekkah dipakai untuk meneriakkan “tsaurah” terhadap negara yang syar’iyyah (konstitusional) Republik Indonesia," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x