Untuk kasus pemalsuan surat, Djoko Tjandra bersama Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara kasus korupsi red notice, Djoko Tjandra baru saja dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus korupsi penghapusan red notice, penyidik Bareskrim menetapkan tersangka lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi. Sehingga, penuntasan kasus ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang dilakukan Polri.
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pantau bulu semua yang terlibat kami sikat," tandasnya.***