BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai November 2020, Cek Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 16 Oktober 2020, 09:33 WIB
Tangkalan Layar FAQ BPUM.
Tangkalan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

1. Pelaku usaha mesti mendatangi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing. Atau bisa juga daftar lewat pendaftaran online yang telah disediakan masing-masing Kadiskop UMKM.

2. Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.

Penerima yang lolos dalam program bantuan UMKM ini nantinya akan mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca Juga: Dubes RI Sebut Habib Rizieq Statusnya Pelanggar UU, Belum Bisa Keluar

Bantuan ini hanya diberikan satu kali saja. Uang BLT akan angsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima lewat bank penyalur.

Setelah anda menerima SMS yang menyatakan bahwa anda penerima BLT UMKM, harus melakukan verifikasi data ke bank penyalur yang mengirimkan SMS tersebut.

Setelah verifikasi data, penerima akan langsung dikirimkan BLT oleh bank ke ATM masing-masing penerima.

Baca Juga: Kebal Terhadap Covid-19, Berikut Fakta Menarik Golongan Darah O

Jika penerima bantuan tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Sebagai catatan, bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM namun belim memiliki rekening, maka akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x