"Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.
Adapun syarat pendaftar BPUM tahap 2 di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit di bank atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Baca Juga: Komisi IV Apresiasi Erick Thohir Terbang ke Inggris Cari Vaksin
Setelah dirasa penerima memenuhi syarat di atas, berikuta cara daftar BPUM tahap 2: