BLT UMKM Tahap 2 Dibuka Sampai November 2020, Cek Cara dan Syarat Daftar BPUM Rp2,4 Juta

- 16 Oktober 2020, 09:33 WIB
Tangkalan Layar FAQ BPUM.
Tangkalan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

"Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Adapun syarat pendaftar BPUM tahap 2 di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit di bank atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

Baca Juga: Komisi IV Apresiasi Erick Thohir Terbang ke Inggris Cari Vaksin  

Setelah dirasa penerima memenuhi syarat di atas, berikuta cara daftar BPUM tahap 2:

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x