PURWAKARTA NEWS - Memasuki bulan Ramadhan pada tahun 1444 Hijriyah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan keapada seluruh pejabat pemerintah.
Arahan yang diberikan oleh Presiden Jokowi soal pelaksanaan Ramadhan ini yakni meminta agar para pejabat pemerintah tidak melakukan buka puasa bersama.
Larangan buka puasa bersama yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini berlaku selama bulan Ramadhan.
Baca Juga: Nikmati Makanan dan Minuman Enak di Castle Cafe Purwakarta, Ini Lokasinya
Baca Juga: Pecandu Gorengan Perlu Waspada, Minyak Jelantah Bisa Sebabkan Penyakit Kanker hingga Obesitas
Baca Juga: Pengumuman! Pemkab Purwakarta Lakukan Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II untuk Formasi Ini
Larangan menggelar buka puasa bersama kepada pejabat pemerintah dari Presiden Jokowi tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Sudah dicek surat itu benar," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dikutip dari laman Antara, Kamis 23 Maret 2023
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.