Ayat 4: Penyelenggar jalan yang tidak memberitanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 (2) dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) bulan atay denda paling banyak rp. 1.500.000.00 ( satu juta ilma ratus rupiah)
Demikian informasi Pasa Uu terkait ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak. ***