Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Ternyata Bisa Minta Ganti Rugi Hingga Rp120 Juta Rupiah, Ini Pasalnya

- 19 Maret 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi jalan rusak.
Ilustrasi jalan rusak. /DOK. PRFMNEWS/

 

Ayat 4: Penyelenggar jalan yang tidak memberitanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud Pasal 24 (2) dipidana dengan pidana pejara paling lama 6 (enam) bulan atay denda paling banyak rp. 1.500.000.00 ( satu juta ilma ratus rupiah)

Demikian informasi Pasa Uu terkait ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak. ***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x