Ikuti Arahan Presiden, Mendagri Terbitkan Aturan Baru Penerapan PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 13:21 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Tangkapan layar Youtube Kemendagri RI

PURWAKARTA NEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi menerbitkan aturan terbaru perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021, pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 20 Juli 2021 Full Episode

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali," tulis intruksi Kemendagri.

Sebagaimana diketahui, wilayah yang berada dalam PPKM Level 4 antara lain di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan, Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang. Kepulauan Riau adalah Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang, Lampung yaitu Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Secara Bertahap Pada 26 Juli 2021 dengan Syarat Berikut Ini

Lalu Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang.

Kemudian Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong.

Sementara untuk wilayah yang masuk pada Level 3 antara lain Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru. Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x