Provokasi Warga agar Mudik, Seorang Pria Ditangkap Polisi

- 10 Mei 2021, 14:18 WIB
 Kabid Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabid Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /PMJ news/

PURWAKARTA NEWS - Seorang pria berinisial W ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video.

Adapun isi informasi provokatif tersebut mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Antara, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolri Minta Tutup Tempat Wisata di Zona Merah Covid-19

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ketua DPR Tegaskan COVID-19 Jangan Sampai Meningkat Usai Lebaran

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x