Kabar Baik! THR Aparatur Negara Cair H-10 Lebaran

- 29 April 2021, 15:35 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter.com/jokowi

PURWAKARTA NEWS - Tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, ASN, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun akan cair pada H-10 Lebaran.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 28 April 2021.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga memuat yang berkenaan dengan gaji ke-13 yang mana akan diberikan saat tahun ajaran baru.

Baca Juga: Bupati Anne Ratna Mustika Apresiasi Kegiatan Sosial Keluarga Besar Dinas Pendidikan Purwakarta

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," ujar Jokowi dilansir dari PMJNews, Kamis 29 April 2021.

Presiden Jokowi berharap pemberian THR dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Geledah Azis Syamsuddin, KPK Tidak Ragu Tetapkan Tersangka Bila Cukup Bukti

"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujar Presiden.

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x