44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Rampung

- 23 November 2020, 23:36 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Setkab.go.id

PURWAKARTA NEWS - Seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja saat ini terus melakukan akselerasi pembahasan dan penyelesaian 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Kemenko Perekonomian bersama-sama dengan 19 K/L yang menjadi penanggung jawab sektor dari 44 Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, secara intensif terus melakukan pembahasan antar K/L mengejar waktu penyelesaian dari draft RPP dan RPerpres. Saat ini, sudah ada 30 peraturan pelaksanaan (27 RPP dan 3 RPerpres) yang diunggah di Portal UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id/).

"Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan RPerpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan RPerpres tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Senin 23 November 2020 dilansir dari Antara.

Baca Juga: Defisit APBD hingga Oktober 2020 Capai 4,67 Persen, Sri Mulyani: Tidak Seburuk Negara Lain

Dengan demikian, masih ada 14 peraturan pelaksanaan (13 RPP dan 1 RPerpres) yang masih belum diunggah ke Portal UU Cipta Kerja, terutama yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi substansinya antar K/L. Memang tidak semua RPP yang substansinya memerlukan masukan dari masyarakat, seperti misalnya RPP mengenai Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi, yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja dan Pemerintah tinggal menetapkan ke dalam PP.

Khusus RPP yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (4 RPP), saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional. Sedangkan RPP terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, saat ini subtansi RPP telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.

Baca Juga: India Tambah lebih dari 44.000 kasus COVID-19 pada 23 November 2020

Sementara, untuk RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai ibadah haji dan umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, asosiasi/forum asosiasi dan para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Sedangkan RPerpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar. RPerpres ini akan sejalan dengan RPP yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan koperasi yang telah selesai disiapkan RPP nya dan diunggah di Portal UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x