PURWAKARTA NEWS - Maulid Nabi Muhammad SAW, atau lebih populer disebut Maulud, adalah peringatan hari besar umat Islam yaitu memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Kata maulid Nabi atau Muludan, berasal dari bahasa Arab yang berarti hari lahir Nabi Muhammad SAW, para ulama sepakat bahwa Rosulallah lahir pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun gajah (570 Masehi) di Kota Mekah.
Maulid Nabi termasuk kedalam perayaan hari besar umat Islam Khususnya di Indonesia, biasanya perayaan maulid Nabi jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah, karena memang hal itu sesuai dengan tanggal kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Ngaji Gus Baha: Amalkan ini Niscaya Selalu Mendapat Doa Malaikat agar Hidup Berkah Rezeki Berlimpah
Baca Juga: Ngaji Gus Baha: Bolehkah Soal UN Dibuka Sebelum Waktunya? Berikut Momen Pertanyaan Lucu
Akan tetapi, disebagian kalangan umat Islam ada yang mengatakan bahwa maulid Nabi atau Muludan adalah kegiatan Bid'ah atau dilarang.
Untuk karena itu, kami akan menyuguhkan berbagai kumpulan dalil tentang dibolehkannya memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.
Di dalam kitab Anni’matul Kubra, alal Alami fi Maulidi Sayyidi Waladi Adam halaman 5-7, karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (909-974 H. / 1503-1566 M.), diterangkan tentang keutamaan-keutamaan memperingati maulid Nabi Muhammad SAW.