PUREAKARTA NEWS - Gus Baha Membahas mengenai hukum seseorang yang menikahi wanita yang hamil diluar nikah.
Gus Baha menuturkan mengenai hukum menikahi wanita yang hamil karena zina, dan membahas apakah sah pernikahannya itu.
Ucap Gus Baha, pernikahan yang yang seperti ini ada hukumnya, dan agama Islam mengatur akan perkara ini.
Baca Juga: Ngaji Gus Baha Terbaru: Jika Amalan ini Dibaca Maka Tujuh Turunanmu Akan Masuk Surga
"ada sebuah hukum yang mengatur tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.
"Pada zaman Rosulallah SAW juga pernah terjadi pernikahan seperti ini," lanjutnya
Maka, Islam mengatur ketentuan pernikahan yang seperti ini.
Baca Juga: Amalan Malam Jumat, Lakukan Dzikir Ini Agar Dijauhkan dari Neraka Jahannam