Ngaji Gus Baha Terbaru: Apa Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah? Berikut Penjelasannya

- 9 Agustus 2022, 05:00 WIB
Gus Baha sebut doa seperti ini termasuk sombong dan egois
Gus Baha sebut doa seperti ini termasuk sombong dan egois /Tangkap Layar Instagram @ngajionline_gusbaha.

 

PUREAKARTA NEWS - Gus Baha Membahas mengenai hukum seseorang yang menikahi wanita yang hamil diluar nikah.

Gus Baha menuturkan mengenai hukum menikahi wanita yang hamil karena zina, dan membahas apakah sah pernikahannya itu.

Ucap Gus Baha, pernikahan yang yang seperti ini ada hukumnya, dan agama Islam mengatur akan perkara ini.

Baca Juga: Ngaji Gus Baha Terbaru: Jika Amalan ini Dibaca Maka Tujuh Turunanmu Akan Masuk Surga

Baca Juga: Amalan Hari Jumat: Waktu ini Paling makbul Untuk Berdoa, Ucap Buya Yahya: Berdoalah Maka Akan Dikabulkan Allah

"ada sebuah hukum yang mengatur tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah," ucap Gus Baha.

"Pada zaman Rosulallah SAW juga pernah terjadi pernikahan seperti ini," lanjutnya

Maka, Islam mengatur ketentuan pernikahan yang seperti ini.

Baca Juga: Amalan Malam Jumat, Lakukan Dzikir Ini Agar Dijauhkan dari Neraka Jahannam

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: YouTube MARRRJOOOSSS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah