Baca Juga: Ingin Cerdas, Kuat Ingatan dan Mudah Menghapal, Amalan Doa Ini Kata Habib Segaf Bin Hasan
Dari keterangan diatas, bahwa kita dilarang memelihara anjing didalam rumah, karena tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Jika kita memelihara anjing sebaiknya tidak satu rumah dengan kita, hendaknya membuat tempat khusus untuk anjing itu.
Karena hewan satu ini hukumnya najis mugiladoh, yaitu najis yang paling tinggi.
Baca Juga: Ijazah Amalan dan Doa untuk Mengobati Sakit Perut dari Habib Al Hadad
Baca Juga: Ijazah Amalan dan Doa untuk Mengobati Sakit Perut dari Habib Al Hadad
Jika kita dijilat atau terkena kotorannya, bisa menyebabkan tubuh kita ikut najis yang mengakibatkan ibadah kita tidak sah.
Dan untuk menghilangkan najis itu, tidak semudah selayaknya mencuci dengan sabun, tapi ada tatacaranya untuk menghilangkan najisnya
Yaitu di basuh sebanyak 7 kali menggunakan air yang suci dan salah satunya menggunakan Tanak yang suci.