Kerjaan Arab Saudi Putuskan Ibadah Haji 2021 Bisa Dilaksanakan

- 10 Mei 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan dan mengumumkan jika ibadah haji 2021 akan digelar di tengah wabah Covid-19.
Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan dan mengumumkan jika ibadah haji 2021 akan digelar di tengah wabah Covid-19. /Pixabay/Konevi

PURWAKARTA NEWS - Kementerian Haji dan Umroh Kerjaan Arab Saudi telah menetapkan, bahwa ibadah tahun 2021 tetap diselengarakan. Namun dengan catatan calon jamaah haji tetap menunaikan ibadah dengan "ketentuan khusus" demi melindungi jamaag agar tak terpapar virus Covid-19.

"Otoritas kesehatan di Kerajaan terus menilai situasi dan mengambil semua tindakan untuk memastikan keamanan semua," ujar juru bicara kementerian tersebut saat konferensi pers yang dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Komunitas SWIT Wanayasa Santuni Puluhan Anak Yatim dan Bagi Takjil Gratis

Terkait rincian dan aturan akan diumumkan lebih lanjut. Tak dijelaskan secara rinci apakah jamaah Muslim yang diizinkan menunaikan ibadah haji hanya yang bermukim di Arab Saudi saja atau dibolehkan juga untuk jamaah dari luar negeri.

Tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi hanya mengizinkan sejumlah kecil dari mereka yang tinggal di negara itu dan yang memenuhi kriteria tertentu untuk berpartisipasi dalam haji, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan diwajibkan bagi Muslim yang mampu setidaknya sekali seumur hidup mereka.

Baca Juga: Warganet Terhibur dan Bahagia dengan Aksi Kocak Komedian Wendi Cagur di Ome TV

Kementerian Haji dan Umrah, mereka yang berhasil memenuhi kriteria dipilih secara acak melalui sistem undian otomatis, tanpa keterlibatan manusia.

Para peserta kemudian dikarantina di hotel yang ditentukan hingga dimulainya ritual haji. Jemaah diangkut dalam kelompok yang ditentukan setiap hari sementara setiap 50 orang.

Baca Juga: Sah! Ormas Islam Muhammdiyah Tetapakan Lebaran Idul Fitri pada Kamis

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x