PURWAKARTA NEWS - Polres Purwakarta menyediakan pelayanan SIM keliling bagi warga Purwakarta yang ingin memperpanjang kartu SIM-nya.
Mobil layanan SIM keliling Polres Purwakarta pada hari ini, Rabu 21 Oktober 2020 beroperasi di Jalan Ipik Gandamanah, atau tepatnya di Tokma Munjul Jaya. Dibuka dari jam 08.00 sampai 11.00 WIB.
Pemohon cukup membawa persyaratan sebagai sebagai berikut:
Baca Juga: Jumhur Hidayat dan Fadjroel Rachman, Dua Mahasiswa ITB Ini Dulu Dipenjara Bareng
Baca Juga: PM Jepang Yoshihide Suga, Kepala Pemerintahan Pertama Kunjungi Indonesia saat Pandemi Covid-19
1. Fotokopi KTP dua lembar
2. SIM asli yang akan diperpanjang.
Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Pemohon diimbau melakukan memperpanjang SIM minimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis.