Pemkab Purwakarta Salurkan BST untuk Karyawan Korban PHK

- 16 Oktober 2020, 15:29 WIB
Penyaluran BST untuk karyawan korban PHK.
Penyaluran BST untuk karyawan korban PHK. /Humas Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Kendati aktivitas dunia usaha mulai menunjukan geliatnya dimasa pademi Covid-19 ini, namun gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa jutaan karyawan tidak bisa dihindari.

Merespon hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Sosial setempat berupaya mengurangi beban para karyawan korban PHK akibat dampak pandemi dengan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) masyarakat terdampak bencana pandemi Covid-19 bagi karyawan yang terkena PHK di Kabupaten Purwakarta.

Bantuan tunai sebesar Rp 2 juta perorang yang diperuntukkan bagi 1.000 karyawan korban PHK itu, secara simbolis diserahkan kepada penerima oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan jajaran Forkopimda lainnya di Bale Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: FPI Sebut Dubes Salah Satu yang Persulit Kepulangan Habib Rizieq

Baca Juga: Kuota BLT UMKM Tahap 2 Hanya 3 Juta Orang, Buruan Daftar! Simak Cara dan Syaratnya di Sini

"Meski jumlahnya tidak banyak, mudah-mudahan bantuan ini bisa berkah. Mohon dimaklum karena kemampuan anggaran kami yang terbatas," kata Anne dalam sambutannya.

Ambu Anne juga memohon maaf karena proses penyaluran bantuan ini memakan waktu cukup lama, hal itu disebabkan karena proses validasi dan verifikasi data agar tidak terjadi data ganda penerima bantuan. "Selanjutnya, BST ini akan disalurkan langsung pada rekening penerima dengan menggunakan rekening BPR Raharja," tuturnya.

Menurutnya, bantuan ini bersipat stimulus bagi karyawan korban PHK yang belum mendapatkan pekerjaan kembali atau masih ngangur. "Penggunaannya, selain untuk kebutuhan hidup, bisa juga untuk modal usaha. Kami berharap pandemi ini bisa segera berlalu dan kondisi perekonomian bisa normal kembali," kata Ambu.

Baca Juga: Mudahkan Calon Penumpang, Tarif Rapid Test di Bandara Husein Sastranegara Turun Jadi Rp85 Ribu

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x